Ryan Anugrah / 1520 9775 / 4 EA 14
1. Etika dan Moralitas
Pengertian etika sendiri adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal darikata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Sedangkan moralitas adalah sopan santun, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau sopan santun. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber. Jadi bila diambil kesimpulan berdasarkan dua kata tersebut adalah aturan-aturan yang membuat manusia untuk bersikap dan bertindak lebih arif dan bijak dalam setiap kondisi dimasyarakat.
2. Norma
Norman terdiri atas 4 macam, yaitu :
- Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Para pemeluk agama mengakui dan mempunyai keyakinan bahwa
peraturan-peraturan hidup berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan
hidup ke arah jalan yang benar, oleh sebab itu harus ditaati oleh para
pemeluknya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan hukuman di
akhirat nanti.
- Norma hukum, yaitu peraturan yang dibuat oleh
negara dengan hukuman tegas dan memaksa sehingga berfungsi mengatur
ketertiban dalam masyarakat. Norma hukum digunakan sebagai pedoman hidup
yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam berbangsa
dan bernegara. Hukuman yang dikenakan bagi pelanggarnya telah
ditetapkan dengan kadar hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang telah
dilakukan
- Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul
dari pergaulan manusia. Peraturan itu ditaati dan diikuti sebagai
pedoman tingkah laku manusia terhadap manusia lain di sekitarnya.
Hukuman terhadap norma kesopanan berasal dari masyarakat yaitu berupa
celaan, makian, cemoohan, atau diasingkan dari pergaulan di masyarakat
tersebut.
- Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang datang dari
hati sanubari manusia. Peraturan tersebut berupa suara batin yang
diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman sikap dan
perbuatan. Hukuman bagi pelanggaran terhadap norma kesusilaan berupa
penyesalan diri dan rasa bersalah.
3. Teori Etika
Terdapat dua teori etika, yaitu :
a. Etika Deontologi
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
- Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan
dari tindakan itu melainkan tergantung
pada kemauan baik yang mendorong
seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya
tidaktercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang
niscaya dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan sikap hormat pada hokum
moral universal.
b. Etika Teleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau
dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan
oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai
baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri,
melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.
4. Pembagian Etika Secara Umum
Secara umum etika dibagi menjadi 2, yaitu :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai
baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan
dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga
berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam
bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral
dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan
bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut
hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara
kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap
pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab
umat manusia terhadap lingkungan hidup. (sumber)
5. Mitos Bisnis Amoral
Mitos amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa bisnis adalah bisnis
dan tidak dapat dicamputadukan dengan moralitas, antara bisnis dan
moralitas tidak ada kaitan apa-apa dank arena itu merupaka kekeliruan
kalau kegiatan bisnis dinilai dengan menggunakan tolak ukur moralitas.Singkatnya, sasaran dan tujuan, yakni sasaran dan tujuan dari bisnis ini satu-satunya adalah mendatangkan keuntungan sebesar-besarkan dengan melakukan berbagai cara.
6. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan
oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam
memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai
berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik
untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas
memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya
dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil
perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal
maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang
teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari
lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis
yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur
dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip
ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip
kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilanPerusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem
bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von
der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen
Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan
tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach :
setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu,
dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang
tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach :
setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang
harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan
hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun
secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang
sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan
nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang
kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang
baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan
yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika
bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah
maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baikintern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak
bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh
perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat
dan akan sangat kontra .
Namun, dalam etika bisnis ada
prinsip-prinsip yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim
Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran - Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
7. Kelompok Stakeholders
Pengertian stakeholder dari buku "Rhenald Kasali Manajemen Public Relations halam 63 " sebagi berikut:
"Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun
luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan.
Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya
pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain menyebutkan bahwa
stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan."
- Kelompok primer.
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen,
penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
- Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
8. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Ada tiga kriteria :
- MANFAAT, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Demikian pula sebaliknya.
- MANFAAT TERBESAR, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang mendatangkan lebih banyak manfaat daripada kerugian. Sekalipun dalam keadaan rugi, diusahakan menyebabkan kerugian terkecil.
- BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG, kebijaksanaan atau tindakan yang baik secara moral apabila memberikan manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Sekalipun dalam keadaan rugi, diusahakan menyebabkan kerugian sekecil mungkin bagi sedikit orang.
Ada tiga prinsip :
- Suatu kebijaksanaan atau tindakan adalah baik dan tepat secara moral jika dan hanya jika kebijaksanaan atau tindakan tersebut mendatangkan manfaat atau keuntungan,
- Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama baiknya, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat terbesar adalah tindakan yang paling baik.
- Diantara kebijaksanaan atau tindakan yang sama-sama mendatangkan manfaat terbesar, kebijaksanaan atau tindakan yang mempunyai manfaat bagi orang banyak
Kekuarangan utilitarianisme :
- Konsep “Manfaat” yang begitu luas sehingga pada prakteknya malah menimbulkan masalah. Contoh : Masuknya industrialisasi di daerah pedesaan, “Kasus Riady Connection”, Kasus Impor Beras
- Hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya. Padahal sangat mungkin terjadi suatu tindakan pada dasarnya tidak baik tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
- Tidak menghargai kemauan atau motivasi baik seseorang.
- Secara khusus sulit untuk menilai (mengkuantifikasi) variabel moral. Contohnya : polusi udara, hilangnya air bersih, kenyamanan dsbnya.
Kelebihan utilitirianisme
- Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme
tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita
pahami.
- Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
9. Syarat bagi tanggung jawab moral
Paling sedikit ada tiga syarat penting
bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa
suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya
bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu
akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau
seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk
menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya
itu.
Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik
dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara moral
buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau
seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan
sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap
sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang
paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai
baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu
yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak
baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama
sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan
demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan
adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi
yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara
normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua,
tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama.
Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari
seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara
bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu
tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas
tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa
bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan
itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip
yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip
ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah
dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya
kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang
tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan
itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar.
Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya
kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain.
Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun,
misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia
tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk
berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan
legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang
eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana
dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas
merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga
mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain,
yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah
badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai
hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua,
pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status
legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas
dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan
bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri
tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu.
Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para
pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani
masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat
hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan
pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada
tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang
ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan
tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial
menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain
secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan
belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan
bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar
keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai
keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah
dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk
manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya
manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan,
tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis
tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan
dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial.
Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian
integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan telah
diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang
ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan
tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai
kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk
tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan
sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik
dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah
paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya
akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh
perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan
malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan
untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan
dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita
lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini
tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah,
kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa
mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya
mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai
sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan
manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan
juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung
kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang
lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan
secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan
bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya
mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat.
Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional
dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi
kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab
sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan,
adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu
organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau
perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan
arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut
perusahaan itu.