Ryan Anugrah / 1520 9775 / 3EA14
Pada skema diterangkan peran bank sebagai jembatan perekonomian antara masyarakat di semua lapisan terhadap hampir semua lembaga keuangan lainnya. Di antaranya pihak leasing dan yang terutama di sini adalah antara pihak asuransi dengan para nasabahnya.
Pada tatanan masyarakat di skema ini, terdapat dua golongan masyarakat. Masyarakat surplus dilambangkan dengan +A dan masyarakat minus dilambangkan dengan -B. Bank di sini berperan sebagai penghubung antara masyarakat +A dengan masyarakat -B. Ketika ketiga pihak tadi memulai suatu "bussiness" maka dimulailah arus perputaran uang antara ketiga pihak ini. Masyarakat +A akan cenderung memilih bank sebagai sarana atau tempat mereka menginvestasikan uang mereka. Dana yang masuk ke bank dari masyarakat +A akan dikenakan tarif biaya pemotongan sebagai biaya administrasi penyimpanan. Ini yang menjadi salah satu sumber dana bank. Sumber dana bank yang diperoleh ini akan diputar kembali oleh pihak bank sebagai dana kredit bagi masyarakat -B, dan sebagian sebagai keuntungan bagi pihak bank. Pada peristiwa ini sebenarnya bank membuat masyarakat +A menjadi pihak yang menyediakan dana kredit bagi masyarakat -B, dan bank berperan sebagai organizer.
Beberapa produk simpanan yang umumnya disediakan oleh pihak bank:
- Saving deposit - tabungan
- Time deposit - deposito berjangka
- Demand deposit - giro
Pada kejadian ini bank mempertemukan masyarakat +A dengan masyarakat -B secara tidak langsung melalui capital market (saham, obligasi, dan surat berharga).
Lalu untuk meminimalisir resiko yang terjadi apabila bank mengalami pailit atau kebangkrutan, maka bank mengasuransikan dana nasabah mereka pada pihak asuransi (insurance 1). Untuk mencegah hal yang sama, pihak insurance 1 juga melakukan hal yang sama, yakni dengan melakukan reasuransi pada pihak insurance 2. Pihak insurance 2 pun tidak tinggal diam disini saja, mereka melakukan hal yang sama dengan melakukan retrosesi yang diajukan kepada pihak World Insurance guna menjamin dana nasabah-nasabahnya. Namun Indonesia belum mampu menyediakan lembaga asuransi yang bertaraf World Insurance.
Yang terakhir hubungan antara pihak leasing, bank, dan masyarakat -B. Disini leasing berfungsi sebagai lembaga jasa penyedia modal usaha yang biasanya dibutuhkan oleh pihak masyarakat -B. Modal tersebut biasanya berupa unit mesin, tempat usaha, dan berbagai peralatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat -B. Bank berperan sebagai jembatan yang membantu masyarakat -B untuk memudahkan mereka dalam melakukan proses administrasi terhadap lease hendak diajukan, serta penyedia jasa perantara pembayaran dari pihak masyarakat -B ke pihak leasing atas jasa yang dilakukan pihak leasing.
Masyarakat -B biasanya akan cenderung menjadi konsumtif terhadap barang yang diperolehnya dari pihak leasing, karena kemudahannya untuk memperoleh barang lainnya lagi secara terus-menerus. Di sini perputaran uang terjadi sangat cepat antara pihak bank, leasing, dan masyarakat -B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar