Kamis, 15 Maret 2012

Pernalaran Deduktif

Oleh: Ryan Anugrah / 15209775 / 3EA14



1.          Pernalaran Deduktif

                  Pernalaran deduktif merupakan simpulan dari satu atau lebih pernyataan yang bersifat umum. Simpulan yang diperoleh tidak mungkin lebih umum dari proposisi tempat menarik simpulan tersebut. Proposisi tempat menarik simpulan itu disebut premis. Premis ada dua macam, yaitu premis mayor untuk pernyataan yang bersifat umum dan premis minor untuk pernyataan yang bersifat khusus. Dengan dasar dua premis itu dihasilkan simpulan yang logis dan sah.

                   Jenis pernalaran deduksi dibagi kedalam beberapa proses silogisme. Untuk memudahkan proses pernalaran deduktif dengan silogismenya ini dipergunakan lingkaran Euler. Di sini akan dijelaskan mengenai posisi subjek dan predikat pada sebuah pernyataan, di mana subjek diwakilkan dengan warga Indonesia (W) dan predikat diwakilkan dengan ramah (R).

       (1) Subjek sama dengan predikat.
             - Semua warga Indonesia ramah.

                        
       (2) Sebagian subjek adalah sebagian predikat.
             - Beberapa warga Indonesia ramah dan beberapa warga Indonesia tidak ramah.
             - Beberapa warga ramah adalah warga Indonesia dan beberapa tidak.

                      
       (3) Semua subjek adalah predikat.
             - Semua warga Indonesia ramah tetapi tidak semua warga adalah warga Indonesia.

                           
       (4) Semua predikat adalah subjek.
             - Semua warga ramah adalah warga Indonesia tetapi tidak semua warga Indonesia 
               ramah.

                  
       (5) Subjek tidak sama dengan predikat.
             - Warga Indonesia tidaklah ramah.
  

                  Dengan lingkaran Euler kita dapat menguji simpulan yang dibuat logis atau tidak.

1.1    Silogisme Kategorial
        
                  Merupakan silogisme yang terjadi dari tiga proposisi. Dua proposisi adalah premis dan satu proposisi adalah simpulan. Premis umum adalah premis mayor dan premis khusus adalah premis minor. Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpukan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor.

Contoh :
            Semua manusia adil.
            Semua hakim adalah manusia.
            Jadi, semua hakim adil.

                  Untuk membuat simpulan harus ada term penengah sebagai penghubung antara premis mayor dengan premis minor. Term penengah pada silogisme di atas adalah manusia, dan term penengah hanya ada pada premis bukan pada simpulan. Jika term penengah tidak ada, maka simpulan tidak bisa diambil.

Contoh :
            Semua manusia tidak adil.
            Semua binatang bukan manusia.
            Jadi, (tidak ada simpulan)


Syarat umum silogisme kategorial sebagai berikut.
       a.  Silogisme harus terdiri dari tiga term, yaitu term mayor, term minor, dan term penengah.
            Contoh :
            Semua hama harus dibasmi.
            Tikus adalah hama.
            Tikus harus dibasmi.
            
            Term minor        = tikus.
            Term mayor       = harus dibasmi.
            Term penengah  = hama.
            
            Jika lebih dari tiga term, simpulan akan menjadi salah.
            Contoh :
            Baju itu tergantung di lemari
            Lemari itu tergantung di dinding
      
             Dalam premis ini terdapat empat term, yaitu baju, tergantung di lemari, lemari, dan   
             tergantung di dinding.
            Maka dapat ditarik simpulan.

        b. Silogisme terdiri atas tiga proposisi, yaitu premis mayor, premis minor dan simpulan.

        c. Dua premis negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
            Contoh :
            Semua belalang bukan kupu-kupu.
            Tidak seekor kupu-kupu pun adalah kepik.

        d. Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
            Contoh :
            Semua buaya bukanlah kura-kura.
            Semua kura-kura bertempurung.
            Jadi, semua buaya tidak bertempurung.

        e. Dari premis yang positif, akan menghasilkan simpulan yang positif.
            Contoh :
            Semua hewan buas adalah karnivora.
            Semua buaya adalah hewan buas.
            Jadi, Semua buaya adalah karnivora.

         f. Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
            Contoh :
            Sebagian hewan berekor adalah kera.
            Sebagian katak berekor.
            Jadi, (tidak ada simpulan)

        g. Jika salah satu premisnya khusus, maka simpulan akan bersifat khusus.
            Contoh :
            Semua mahasiswa adalah lulusan SMA.
            Josef adalah mahasiswan.
            Josef adalah lulusan SMA.

        h. Dari premis mayor yang khusus dan premis minor yang negatif, simpulan tidak dapat dibuat.
            Contoh :
            Beberapa manusia bersikap sopan.
            Tidak seekor binatang pun adalah manusia.
            Jadi, (tidak ada simpulan)

1.2    Silogisme Hipotesis

                  Silogisme hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi kondisional hipotesis atau pengandaian jika suatu kondisi tertentu terjadi. Sedangkan  premis minornya memenyatakan kondisi pertama terjadi atau tidak terjadi. Simpulan pun akan menyatakan apakah kondisi kedua terjadi atau tidak. Kondisi pertama disebut anteseden dan kondisi kedua disebut konsekuensi. 

Contoh : 
            Jika Reno lulus, Reno akan menjadi sarjana.
            Reno menjadi sarjana.
            Jadi Reno lulus.

            Jika Reno tidak lulus, Reno tidak akan menjadi sarjana.
            Reno tidak menjadi sarjana.
            Jadi Reno tidak lulus.

1.3    Silogisme Alternatif

                  Silogisme ini memasangkan dua pernyataan dan mengatakan jika salah satu pernyataan tidak benar, maka pernyataan yang lain terjadi atau benar. Di sini premis mayor berupa proposisi alternatif. Apabila premis minornya membenarkan salah satu alternatif, simpulannya akan menolak alternatif lain. 

Contoh :
            Kompor itu menggunakan minyak atau gas.
            Kompor itu menggunakan minyak.
            Jadi, kompor itu tidak menggunakan gas.

            Kompor itu menggunakan minyak atau gas.
            Kompor itu tidak menggunakan minyak.
            Jadi, kompor itu menggunakan gas.

1.4    Entimen

                  Silogisme ini jarang sekali ditemukan dalam keseharian, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan. Namun, ada bentuk silogisme yang tidak memiliki premis mayor karena yang sifatnya umum. Yang tunjukan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh :
            Semua umat islam adalah haji.
            Susan seorang muslim. 
            Jadi, Susan seorang haji.

Dari silogisme ini dapat ditarik entimen, yaitu "Susan seorang haji karena dia seorang muslim".
Dengan demikian, silogisme dapat dijadikan entimen. Sebaliknya, sebuah entimen juga dapat dijadikan silogisme.




sumber :

Prof. Dr. E. Zaenal Arifin, M. Hum. dan Drs. S. Amran. Tasai, M. Hum. 2009.Cermat Berbahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi.Jakarta: Akademika Pressindo.

Jos Daniel Parera.1991.Belajar Mengemukakan Pendapat.Jakarta: Erlangga.





Minggu, 04 Maret 2012

Perkembangan Perbankan di Indonesia (Skandal BLBI)

(Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Sekilas sejarah ringkas perbankan di Indonesia


Periode I :
Jaminan penjajahan Belanda sampai kependudukan Jepang. Banyak beroperasinya bank-bank milik Belanda (De Java Bank, De Nederlandsche Handel Maatschappij, De Nationale Handelsbank dan Escompto Bank) dan bank-bank lain yang berasal dari Inggris, Australia dan Cina. Namun ada juga bank milik pribumi yaitu Bank Desa, Lumbung Desa dan Alegemene Volkscredietbank AVB).

Periode II :
Pada tahun pertama pendududkan Jepang, kantor-kantor bank ditutup. Pada tanggal 20 Oktober 1942 semua bank Belanda, Inggris dilikwidasi namun AVB tidak dilikwidasi.

Periode III :
Dibukanya Bank Industri Negara yang bergerak di bidang pembelanjaan pembangunan khususnya industri dan pertambangan.

Periode IV :
Merupakan periode orde baru, dimana perekonomian terpimpin diganti menjadi perekonomian yang lebih demokratis. Bank-bank pemerintah pun dikembalikan menjadi bank umum dengan tugas khusus.

Periode V : Merupakan periode reformasi. Terjadi setelah jatuhnya pemerintahan rezim alm.Soeharto yang disusul dengan krisis moneter dan berbagai peristiwa lain yang sempat membuat kisruh dunia perbankan Indonesia karena meningkatnya suku bunga yang mencapai 41,29%. 


Gejolak nilai tukar merupakan awal mula munculnya BLBI, hal ini juga yang membuat tidak stabilnya kondisi perbankan Indonesia. Pergantian pemimpin di Indonesia nampaknya tidak juga membuahkan hasil yang maksimal terhadap kondisi perbankan di Indonesia yang menyebabkan krisis kepercayaan terhadap bank-bank di Indonesia.

Awal Juli 1997, terjadi gejolak nilai tukar. Bersamaan dengan itu, pemerintah melakukan pengetatan likuiditas. Kondisi ini memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terutama pasca pencabutan ijin usaha 16 bank pada tanggal 1 November 1997. Hal ini berdampak sangat buruk, terutama memicu terjadinya depresiasi kepercayaan terhadap perbankan. Sebagai manifestasi krisis kepercayaan itu, terjadi penarikan dana secara besarbesaran. Akibatnya, banyak bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang sangat
parah (mismatch) yang disusul dengan kelangkaan likuiditas perekonomian secara keseluruhan (liquidity crunch). Keadaan semakin diperparah dengan melambungnya suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) hingga mencapai 300% per tahun. Keputusan likuidasi 16 bank pada tanggal 1 November 1997 dianggap sebagai pemicu krisis kepercayaan yang berlanjut dengan terpuruknya sektor perbankan. Sebenarnya, tindakan likuidasi itu diambil untuk mencegah semakin meluasnya krisis perbankan (systemic risk) dan besarnya risiko yang ditanggung masyarakat (economic cost). Selain itu, keputusan likuidasi itu juga merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi IMF yang dituangkan ke dalam Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan IMF pada tanggal 31 Oktober 1997. Kesepakatan dengan IMF ini yang juga merupakan tahapan awal pelaksanaan reformasi ekonomi dan perbankan yang tertuang dalam Memorandum of Economic and Financial Policies yang ditandatangani pada awal November 1997. Program reformasi tersebut juga telah mendapat dukungan teknis dan keuangan dari Bank
Dunia, Bank Pembangunan Asia, dan negara-negara sahabat lainnya. Namun, upaya yang semula dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan kepada perbankan itu ternyata oleh masyarakat ditanggapi secara negatif. Masyarakat melakukan penarikan dan pengalihan dana secara besar-besaran (bank run), sehingga sejumlah bank mengalami mismatch dan terus mengalami saldo negatif (saldo debet) pada gironya di Bank Indonesia. Untuk mencegah terjadinya pembengkakan saldo debet tersebut, pada akhir Desember 1997, dengan persetujuan Presiden, Bank Indonesia (BI) lewat surat Menteri Sekretaris Negara No. R-183/M.Sesneg/12/1997 tanggal 12 Desember 1997menempuh kebijakan mengganti saldo debet bank-bank yang mempunyai harapan sehat dengan Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Hal ini dilakukan agar pada akhir tahun 1997 tidak ada lagi bank yang terpaksa ditutup dan dinyatakan bangkrut. Memasuki bulan Januari 1998, dampak krisis, terutama yang menyangkut sektor perbankan, ternyata semakin meluas. Saldo debet bank-bank di BI terus berlanjut. Untuk mencegah kehancuran sistem perbankan akibat krisis kepercayaan tersebut, pemerintah menempuh program stabilisasi dan reformasi menyeluruh. Langkah ini diambil juga untuk menjaga sistem pembayaran nasional dari kelumpuhan yang berakibat buruk pada seluruh kegiatan perekonomian dan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pada tanggal 15 Januari 1998, program stabilisasi yang mencakup restrukturisasi sektor keuangan dan sektor riil itu ditandatangi pemerintah dengan IMF dalam LoI.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pada tanggal 26 Januari 1998, pemerintah memutuskan untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban bank, baik kepada deposan maupun kreditur lewat program penjaminan (blanket guarantee). Langkah ini diambil dengan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Program Penjaminan BPR, Fasilitas Dana Talangan untuk Pembayaran Kewajiban Luar Negeri Bank dalam Rangka Trade Finance dan Inter Bank Debt Arrears, serta jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional. Keputusan ini juga sebagai tindak lanjut dari Frankfurt Agreement yang ditandatangani oleh pemerintah pada tanggal 4 Juni 1998. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional selai diharapkan dapat mendukung stabilisasi nilai tukar. Penjaminan juga diberlakukan bagi nasabah kreditur 16 Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), bank yang masuk program rekapitalisasi, dan bank lain dalam pengawasan BPPN, dengan memenuhi syarat-syarat penjaminan yang telah ditetapkan. Program penjaminan tersebut diterapkan setelah melalui pengkajian yang panjang oleh pemerintah dan konsultasi yang intensif dengan IMF. Dengan mengacu kepada komitmen dan kebijakan itu, pelaksanaan pembayaran penjaminan terhadap nasabah/kreditur sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah. Namun, karena adanya kendala kondisi keuangan pemerintah pada waktu itu, BI menyediakan dana
talangan terlebih dahulu. Pada gilirannya, semua pengeluaran akan ditagih oleh Bank Indonesia kepada pemerintah. Kebijakan pemerintah tersebut direalisasikan dalam berbagai bentuk fasilitas BI yang kemudian dikenal dengan istilah "Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)".

Pada awalnya pengadaan dana BLBI memang bertujuan baik, yakni guna pembayaran penjaminan terhadap nasabah/kreditur. Namun, banyaknya penyalahgunaan dana BLBI malah membuat kerugian dipihak nasabah, misalnya pada kasus Bank Century yang membuat para nasabahnya menjadi sangat dirugikan. 

BLBI, Membantu Konglomerat Menindas Rakyat  
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter yang menerpa Indonesia tahun 1998. Skema BLBI ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi masalah krisis.


Permasalahan BLBI yang sudah berjalan sekitar sepuluh tahun, sebenarnya tidak pernah surut. Masalahnya timbul-tenggelam. Masalah BLBI ini sedemikian rumit, karena berbaurnya penanganan hukum, ekonomi, dan politik. Nuansa politik dalam penanganan BLBI ini terkadang lebih menonjol ketimbang penyelesaian secara hukum. Jumlah dana BLBI yang disalurkan pada Desember 1998 mencapai Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang bermasalah. Total bank penerima BLBI sebenarnya 164 bank. 
Sesuai dengan perannya sebagai lender of the last resort, BI dapat memberikan bantuan likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (mismatch). Desember 1996, bantuan likuiditas yang disalurkan oleh Bank Indonesia Rp 371 miliar dan sebulan sebelum krisis (Juni 1997) posisi BLBI sebesar Rp 1,2 triliun. Pada bulan Juli 1997 (awal krisis) posisi BLBI hanya bergerak sedikit menjadi 1,4 triliun. Setelah bulan Juli 1997, posisi BLBI terus mengalami kenaikan apalagi setelah rezim kurs bebas diterapkan Agustus 1997. Waktu itu Presiden Soeharto memberikan arahan agar tidak melikuidasi bank selama periode antara Pemilu 1997 sampai Sidang Umum MPR Maret 1998. Oleh rapat Direksi Bank Indonesia, 15 Agustus 1997, pengarahan presiden itu diterjemahkan dalam bentuk dispensasi terhadap sanksi skorsing kliring bagi bank-bank yang kalah kliring. Keputusan ini diikuti dengan kenaikan penyaluran BLBI sebesar Rp 4 triliun hingga posisinya menjadi Rp 5,2 triliun pada awal September 1997. Oktober 1997, posisi BLBI naik menjadi Rp 8,6 triliun sebagai akibat tindak lanjut Sidang Kabinet Ekkuwasbang. Kebijakan ini memberikan legitimasi kepada Bank Indonesia (yang masih menjadi bagian dari pemerintah) untuk menyalurkan bantuan likuiditas. Sampai di sini, pertumbuhan BLBI selama empat bulan pertama masa krisis tidak menunjukkan lonjakan yang sangat fantastis. Perubahan yang sangat luar biasa terjadi setelah pemerintah melikuidasi 16 bank, 1 November 1997. Posisi BLBI naik menjadi Rp 32 triliun hanya dalam waktu sebulan. Jumlah penerima BLBI pun naik dari 131 menjadi 164 bank. Hingga akhir Desember 1997 posisi BLBI yang disalurkan sudah mencapai Rp 47,1 triliun.


Tanggal 27 Desember 1997 berdasarkan disposisi Presiden Soeharto atas Surat Gubernur BI tanggal 26 Desember 1997, Mensesneg Moerdiono membuat surat No. R-183/M.Sesneg/12/1997 menyetujui pengalihan saldo debet menjadi Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Sebelumnya (9 Desember 1997), Direksi Bank Danamon menemui Direksi BI, di mana disetujui SBPUK senilai Rp 6 triliun bagi bank itu. Untuk menyelesaikan krisis yang terjadi, pemerintah Indonesia meminta bantuan IMF. Untuk itu ditandatangani Letter of Intent dengan IMF, 15 Januari 1998. Di sini pemerintah berencana memberikan jaminan atas deposito (blanket guarantee) dan diputuskan melalui Keppres No. 26/1998 tanggal 26 Januari 1998. Akibatnya selama Januari-Februari 1998 jumlah BLBI naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 103 triliun. Artinya, situasi rush pada Januari dan kebijakan blanket guarantee membuat posisi BLBI melonjak sangat besar.
Maret 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) didirikan dan menerima pengalihan 54 bank dari BI. Langkah ini justru diikuti dengan rush lanjutan dalam situasi likuidasi ketat pada April 1998. Selama Maret-April, nilai BLBI melonjak dari Rp 31 triliun menjadi hampir Rp 135 triliun. Selama April-September 1998 saldo negatif bank-bank di bawah BPPN justru terus naik.


Kerusuhan Mei dan runtuhnya Soeharto menyebabkan BCA di-rush sehingga BCA memperoleh BLBI dalam tiga tahap, Mei-Juni dengan total Rp 35 triliun. Selama periode Juni-September 1998, BPPN mengusahakan penyelesaian BLBI melalui MSAA yang kemudian ditandatangani pada 21 September 1998. Kesepakatan akhir yang memuat release and discharge dicapai 9-10 bulan kemudian, yaitu Mei 1999 (dengan BDNI) dan Juni/Juli 1999 (dengan BCA).


Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000 terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut, menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Suatu angka yang sangat besar, yang kalau bisa dikembalikan segera, diperkirakan bisa membantu mengatasi persoalan ekonomi Indonesia. Namun, apa yang terjadi? Hingga saat ini, dari potensi kerugian tersebut, pengembaliannya boleh dikatakan masih sangat minim, atau bahkan boleh dikatakan tidak ada jika dibandingkan dengan pengeluaran yang dilakukan pemerintah untuk mengejar para pelakunya.


Selain itu, meskipun pada akhirnya pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mengambil-alih bank-bank bermasalah, namun penanganannya sangat lambat. Sehingga, kalau dihitung, total pengeluaran BLBI terhadap 164 bank bermasalah mencapai Rp 650 triliun termasuk bunganya, dengan potensi kerugian negara saat ini diperkirakan mencapai Rp 180 sampai Rp 200 triliun. Ini merupakan beban yang ditanggung rakyat melalui APBN, sementara penikmatnya adalah segelintir orang.


Kasus BLBI kembali mencuat, ketika KPK menangkap jaksa Untung dan Artalyta yang diduga melakukan suap untuk mengeluarkan SP3 BLBI Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. Sebelumnya, KPK pun menangkap petinggi BI, termasuk gubernurnya Burhanuddin Abdullah, karena diduga mengeluarkan dana Rp 100 miliar kepada para petinggi dan anggota DPR. Pengeluaran dana kepada petinggi BI itu disebutkan sebagai bantuan dana penyelesaian hukum.


Dana BLBI banyak diselewengkan oleh penerimanya. Sementara itu, yang memberikannya pun terindikasikan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan layaknya proses pengeluaran sebuah kredit. Beberapa mantan Direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo. Mereka sempat mendekam di tahanan Kejaksaan Agung, yang sering kali disebut tahanan Gedung Bundar. Namun, permainan menyelesaikannya sedemikian tinggi, sehingga para pesakitan ini pun akhirnya bebas menghirup udara.


Sementara penerima BLBI sendiri selama ini boleh dikatakan tidak tersentuh hukum. Kekuatan uang sogok merupakan faktor utama, sehingga mereka lolos dari lubang jarum hukum. Tentu, selain kekuatan lobi, seperti mengatakan, jika para konglomerat penerima BLBI ditangkap, kepercayaan investor asing ke Indonesia akan merosot. Terkadang, kalimat ini pun diterima begitu saja dan dijadikan sebagai pertimbangan untuk membuat penerima BLBI tidak bisa diapa-apakan. Padahal, seharusnya dibalik. Dengan penegakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap mereka, investor asing akan masuk, karena merasa ada kepastian hukum di Indonesia.


Penerima dana BLBI, antara lain Agus Anwar (Bank Pelita), Samadikun Hartono (Bank Modern), Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Lidia Muchtar dan Omar Putihrai (Bank Tamara), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari), Fadel Muhammad (Bank Intan), Baringin M.H. Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa), Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa), Hengky Wijaya dan Tony Tanjung (Bank Tata), I Gde Dermawan dan Made Sudiarta (Bank Aken), Tarunojo Nusa dan David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia).


Bank Ficorinvest: Mantan Presdir Ficorinvest Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan 13 Agustus 2003. Saat ini, mereka masih bebas karena mengajukan kasasi.


Bank Umum Servitia: Dirut Servitia David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS. Namun ia tertangkap di sana.


Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana. Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, namun juga melarikan diri ke Australia.


Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan, dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Singapura. Bank Modern: Samadikun Hartono, divonis 4 tahun, melarikan diri. Bank Pelita: Agus Anwar, dalam proses pengadilan, namun sudah melarikan diri.


BDNI: Sjamsul Nursalim, penyidikan dihentikan. Bank Asia Pacific (Aspac): Hendrawan Haryono, mantan Wakil Dirut Aspac divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank Indonesia Raya (Bank Bira): Atang Latif, melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya disidangkan.


Bisa dilihat, betapa tidak adilnya hukum. Rata-rata hukuman penjara bagi pengemplang dana rakyat dalam jumlah triliunan itu sangat rendah. Padahal, beban yang terus ditanggung untuk masalah BLBI ini sangat tinggi. Proses hukum yang dinilai masyarakat tidak adil ditambah dengan kebijakan pemerintah dalam penyelesaian BLBI ini semakin memakan banyak korban, terutama rakyat kecil.


Ada banyak skema penyelesaian yang dilakukan pemerintah. Yaitu melalui master settlement and acquisiton agreement (MSAA), master refinancing agreement (MRA) dan ditambah program penyelsaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Namun, ternyata semua itu tidak menampakkan hasil sesuai yang diharapkan.


Tindakan penguasa/pemerintah yang cenderung membantu dan melindungi penerima BLBI menunjukkan bahwa komitmen memperjuangkan nasib rakyat kecil patut dipertanyakan. Andaikan separuh saja dari potensi kerugian negara tersebut sudah bisa dikembalikan, itu sangat bisa membantu mengurangi beban subsidi pemerintah akibat kenaikan harga BBM sekarang ini.


Seandainya separuh dana BLBI itu masuk kembali ke kas negara, itu sangat bisa menolong mengurangi subsidi PLN yang mencapai Rp 61 triliun. Atau seperti harapan rakyat, itu sangat bisa membantu meringankan biaya pendidikan yang sangat didamba-dambakan semua pihak. Mengapa untuk mencapai 20 persen APBN untuk pendidikan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) sangat sulit, sementara kalau untuk menyalurkan BLBI bagi segelintir orang begitu mudah dilakukan?


Sudah sepuluh tahun BLBI berjalan, tetapi penanganannya masih jalan di tempat. Sudah empat kali presiden berganti, tetapi proses BLBI lebih banyak bernuansa politik ketimbang hukum. Ini juga bisa dilihat, setiap kali ada pergantian Jaksa Agung, kasus BLBI selalu menjadi pernyataan menarik yang disampaikan lewat media, yang menyebutkan akan menuntaskan kasus tersebut.


Namun, semua itu sebuah harapan yang jauh panggang dari api. Jangankan pengusutan secara tuntas, atau membawa ke pengadilan. Yang keluar justru SP3. Sebuah surat sakti yang bisa membuat konglomerat hitam bisa berjalan-jalan sesukanya, baik di Indonesia apalagi ke luar negeri. BLBI, memang bantuan bagi konglomerat, tetapi sangat mengorbankan kepentingan rakyat Indonesia.  
(Pikiran Rakyat 2/9/2010)


sumber : 

http://widyanurhayati.blogspot.com/2011/12/perkembangan-perbankan-di-indonesia.html

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/A6011CBA-1B4E-49B1-9DDC-CB01AB6C60D0/19387/SejarahPerbankanPeriode19971999.pdf

http://infoblbi.com/konten.php?IDBERITA=1528

Oleh : Ryan Anugrah / 15209775/ 3EA14/ Universitas Gunadarma

Kamis, 24 November 2011

Bagaimana Perkembangan 3P ( People, Process, Physical evidence ) secara umum di Indonesia dan apa yang dilakukan perusahaan untuk mengembangkan aspek tersebut.

Unsur 3P adalah unsur yang memperhatikan 3 faktor utama yang dapat menjadi acuan dalam memajukan kinerja suatu perusahaan. 3P sendiri singkatan dari people, process, physical evidencePeople adalah aspek mengenai orang yang berperan dalam suatu perusahaan sehingga perusahaan tersebut dapat berjalan dan berkembang, baik itu para dewan direksi, staff, maupun pegawainya. Process adalah tentang apa yang menjadi kegiatan suatu perusahaan tersebut untuk dapat menghasilkan outoput dan apa yang menjadi tujuan perusahaan tersebut. Yang terakhir adalah Physical evidence, merupakan hasil yang dapat dilihat secara nyata atau bukti fisik atas apa yang telah dilakukan oleh suatu perusahaan.

Dewasa ini semakin banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik, baik itu perusahaan jasa maupun perusahaan non-jasa. Banyak upaya yang dilakukan oleh para manajer atas untuk menjadikan perusahaan yang dikelolanya untuk memperoleh hasil yang maksimal. Saya akan memberikan contoh perusahaan yang memiliki unsur 3P ini dalam menjalankan kegiatannya. TRANS Corp.

TRANS Corp. merupakan perusahaan yang media terbesar di Indonesia. Di bawah perusahaan ini TransTV memulai debutnya pada tanggal 15 Desember 2001. Di tahun 2006, TRANS Corp. menggandeng TV7 yang sekarang berubah nama menjadi TRANS7. Sekarang tidak diragukan lagi bahwa kedua channel yakni TRANSTV dan TRANS7 memiliki program yang selalu mendapat rating yang baik dan respon yang positif dari masyarakat atas program-program yang ditayangkannya.

Lalu dimana unsur 3P pada TRANS Corp. ?

People. Perusahaan ini selalu mencari tenaga kerja yang memiliki tingkat kreativitas dan produktivitas yang tinggi. Tidak semua orang dapat mudah menjadi bagian pada perusahaan ini. Mereka selalu meregenerasi para krunya dengan yang lebih berkompetensi. Ini yang membuat TRANS Corp. selalu  fresh akan ide-ide yang dituangkan pada program stasiun televisinya. 

Process. Apa yang mereka lakukan untuk menjalankan perusahaan agar terus berkembang? Dari kru yang selalu diregenerasi, mereka mendapatkan ide-ide baru. Hal tersebut yang diambil oleh para manajemen atas untuk dibuat keputusan mengenai "langkah selanjutnya untuk mengembangkan value dari perusahaan." Misalnya dengan membuat program-program unik yang belum pernah ada sebelumnya, melakukan kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat, dan banyak kegiatan lainnya.

Physical Evidence. Setelah kedua aspek diatas telah dicapai, perusahaan akan memperoleh hasil secara real atau output. Melalui kedua stasiun televisinya, TRANS Corp. menyajikan program-program berkualitas yang setiap hari dapat dinikmati oleh masyarakat melalui layar kaca. Dan juga tidak jarang TRANS Corp. melakukan bakti sosial sebagai bukti kepedulian mereka terhadap masyarakat. Hal lain yang menjadi bukti fisik adalah berdirinya TRANS STUDIO di Makassar dan di Bandung. 

Rabu, 23 November 2011

Bagaimana Demografi Berperan dalam Perilaku Konsumen

Kali ini kita akan membahas tentang hubungan antara demografi dengan perilaku konsumen. Demografi atau yang kita kenal dengan ilmu yang mempelajari kependudukan masyarakat pada suatu wilayah, meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk. Dapat dijadikan acuan dalam mengetahui pola perilaku konsumen dalam suatu wilayah.

Tiap-tiap daerah memiliki demografi yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena tiap daerah memiliki kebutuhan, kemampuan, dan tingkat produktivitas masyarakat yang berbeda. Masyarakat dengan tingkat produktivitas tinggi yang tinggal di kota besar tentunya akan memiliki tingkat  mobilitas yang tinggi, hal ini akan memacu mereka berpikir "bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka secara efektif dan efisien?" Dan sudah pasti solusi yang mereka pilih adalah memiliki kendaraan pribadi. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Mereka akan cenderung lebih memilih untuk menyimpan hasil yang mereka peroleh dari apa yang dikerjakan, "mengapa?" Karena orang di pedesaan pasti akan cenderung lebih memilih angkutan umum atau berjalan kaki ke tempat yang mereka tuju, dan bagi mereka memiliki kendaraan sendiri adalah suatu hal yang masih terasa mahal. Itu perilaku konsumen yang didasari dengan faktor kebutuhan.

Contoh lain mengenai bagaimana demografi berperan dalam perilaku konsumen adalah gaya hidup atau life style. Gaya hidup memiliki peran penting dalam perilaku konsumen. Hal ini disebabkan karena tingkat kemakmuran seseorang dapat dilihat pada gaya hidupnya sehari-hari. Misalnya saja kendaraan apa yang dimilikinya, di mana tempat tinggalnya, di mana tempat bekerjanya, atau bahkan apa jenjang terakhir pendidikannya. Bagi masyarakat borjuis, mereka seringkali berpikir untuk menaikan status sosial mereka di lingkungannya, mereka harus memiliki apa yang orang lain belum punya, tau jarang dimiliki. Dan umumnya mereka tidak akan segan untuk mengeluarkan uang banyak demi menaikan status sosial mereka atau prestise-nya. Karena   hal ini dapat menjadi kepuasan tersendiri bagi mereka. Ini yang menyebabkan masyarakat dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan lebih bersifat konsumtif. Berbeda dengan halnya dengan masyarakat menengah kebawah. Mereka akan cenderung berpikir dua kali untuk memiliki barang-barang yang sekiranya bukan prioritas utama mereka.

Banyak lagi hal-hal yang termasuk dalam aspek demografi yang mempengaruhi perilaku konsumen. Mengapa dapat mempengaruhi? Karena setiap daerah memiliki keunggulannya masing-masing, dan sudah pasti penduduknya memiliki kebutuhannya yang berbeda, dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus ada pengorbanan yang sebanding. WORTH IT.

Minggu, 09 Oktober 2011

Perilaku Konsumen terhadap Perkembangan Dunia Pemasaran di Indonesia

        Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia membuat dunia pemasaran tumbuh semakin ramai. Mengapa demikian ? Berdasarkan riset yang dilakukan oleh badan statistika dunia, Asia merupakan wilayah yang menyumbang angka terbanyak mengenai pemasaran dan pembelian secara online, Indonesia adalah salah satu negara terbesar penyumbang online buyer.
         Kemajuan teknologi pemasaran ini juga yang menjadi faktor yang patut dipertimbangkan oleh para pemasar karena melalui saluran pemasaran ini, informasi yang dibutuhkan oleh konsumen dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini yang membuat perilaku konsumen di Indonesia cenderung dapat mudah berubah.
           Beberapa perilaku konsumen dianggap sangat menguntungkan oleh para pemasar di Indonesia karena perilaku semacam ini yang membuat produk yang mereka tawarkan dapat laris manis bak "kacang goreng".Gengsi dan konsumtif adalah dua dari banyak perilaku konsumen yang sangat memberikan dampak baik dari para pihak pemasar di Indonesia. Semahal apapun suatu barang yang dipasarkan di Indonesia pasti laku. Mengapa? orang Indonesia yang berpenghasilan diatas rata-rata cenderung akan memiliki gengsi yang besar dan sudah tentu akan merasa harga diri mereka lebih terangkat apabila membeli dan memiliki barang yang "WAH". Prestise, itulah yang dicari dan ingin dimiliki oleh orang Indonesia yang berdompet tebal. Mulai dari lokasi tempat tinggal, kendaraan, pakaian dan gaya pakaiannya, makanan, hobby, dan gaya hidup lainnya, merupakan hal-hal yang menjadi tolak ukur kemampuan ekonomi seseorang yang dapat mengangkat harga diri mereka dengan prestise yang diperoleh dari barang-barang yang mereka miliki.
Lalu apa hubungannya dengan teknologi? untuk cepat sampai tujuan tentu kita harus melewati rute yang tercepat. Itulah yang diupayakan oleh para pemasar. Mereka ditantang untuk semakin canggih dari hari kehari. Sedikit saja mereka meleset dalam proses pelayanan dan penjualan produk mereka pada konsumen, mereka dapat kehilangan banyak konsumen. Karena konsumen 50% kemungkinan akan memilih pihak yang lebih fast response. Oleh karena itu pihak pemasar harus kritis dalam mencermati perilaku konsumen yang dapat berubah-ubah dari waktu kewaktu.
          Oleh karena itu, teknologi merupakan sarana baik untuk menunjang kegiatan pemasaran. Karena sarana ini paling efektif dan efisien dibandingkan dengan bentuk pemasaran yang lain, melalui telepon atau surat langsung misalnya.
         Kesimpulannya, semahal apapun produk yang dipasarkan di Indonesia apalagi produk tersebut Branded, pasti laku. Karena perilaku masyarakat Indonesia yang mayoritas menjunjung tinggi gengsi dan konsumtif.