Kamis, 05 April 2012

Mekanisme Kliring dan Transfer antar Bank.

a. Kliring 

Kliring sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin resiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Secara umum, kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

b. Transfer

Transfer atau pengiriman uang merupakan jasa pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun valas yang ditujukan kepada pihak lain di tempat lain.
 
Transfer secara umum disebut sebagai amanat yang diberikan nasabah kepada bank untuk melakukan pengiriman uang dari satu cabang ke cabang lain pada bank yang sama atau bank lain, untuk dibayarkan kepada rekannya secara tunai atau melalui rekening. Karena transfer merupakan amanat, maka pihak bank harus melaksanakan segala sesuatu tentang apa dan bagaimana amanat tersebut diberikan. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan, sebagai konsekuensinya pihak bank dapat di tuntut oleh pemberi amanat. Akibat yang lebih jauh bank tersebut akan dihindari oleh nasabah atau calon nasabahnya karena jasa yang diberikan tidak baik. Dilain pihak, karena bank melaksanakan amanat, tentunya akan mendapatkan imbalan. Imbalan langsung yang diberikan nasabah berupa pendapatan (nasabah akan rnembayar sejumlah uang tertentu untuk pelaksanaan pengiriman uang tersebut). Sedangkan imbalan tidak langsung berupa kepuasan nasabah. Dengan kepuasan ini diharapkan nasabah yang bersangkutan tetap menjadi pelanggan. Transaksi transfer uang sering juga disebut transaksi pengiriman uang adalah upaya memindahkan sejumlah uang dari satu tempat ketempat lain yang menjadi tujuan. Ada berbagai jenis pelaksanaan pengiriman uang dan sarana yang paling populer adalah pengiriman uang melalui wesel yang diselenggarakan oleh Kantor Pos. Pada umumnya orang cenderung menggunakan sarana ini, karena masyarakat kita belum "bank minded" sebab masih sedikit cabang-cabang bank di daerah. Penyebab lainnya adalah rasa enggan orang untuk datang ke bank, karena pada umumnya kantor bank didirikan dengan megah. Rasa takut atau minder sering membuat orang kurang tanggap terhadap jasa yang diberikan oleh bank kepada masyarakat. Setelah era tahun delapan puluhan, seiring dengan kebijakan pemerintah tentang kemudahan mendirikan bank dan cabang-cabangnya, bisnis perbankan mulai menyentuh semua kalangan. Memang harus diakui, banyak orang masih beranggapan bahwa bank hanya menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dana (tabungan, deposito, dan giro, dan pengeluran dana (kredit). Namun pendapat demikian ini keliru. Sebab selain sebagai lembaga intermediary (perantara) atau pihak yang pemilik dana (nasabah penyimpan) dan pihak yang membutuhkan dana (nasabah peminjam), bank juga menyelanggarakan kegiatan lain dalam rangka meningkatkan pendapatan bisnisnya, yaitu lain kegiatan jasa-jasa. Kegiatan jasa yang merupakan salah satu bisnis bank meningkatkan pendapatan non bunga tersebut, adalah menyelenggarakan transfer pengiriman uang. Dengan kegiatan ini, bank akan mendapat fee berupa provisi yang dapat meningkatkan pendapatannya. Dengan demikian semakin tinggi volume pengiriman uang yang dilakukan, semakin bertambah pula pendapatannya. Seiring dengan makin meningkatnya jumlah bank yang ada pengiriman uang melalui ini juga makin meningkat. Pengiriman uang melalui bank, selain cepat sampai ditempat tujuan, biaya yang dikeluarkan pun relatif kecil. Dan dapat mempelancar lalu lintas pembayaran dalam negeri maupun luar negeri.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar