Kamis, 24 Februari 2011

Masihkah Pancasila diamalkan pada “Instansi Pemerintahan” ??

Pancasila, merupakan ideologi yang hanya dimiliki dan dianut oleh negara kita Indonesia. Banyak nilai positif terkandung dalam Pancasila guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar selaras dan seimbang. Di sini saya tidak akan membahas tentang Pancasila secara khusus, tetapi tentang hukum yang bersumber dari Pancasila yang mulai diabaikan (UU, UUD, Perpu, Perda, dan berbagai peraturan lainnya).
Banyak instansi pemerintah yang mengaku selalu menerapkan ilmu Pancasila dalam kegiatan melayani masyarakat, tetapi nyatanya masih banyak praktek ilegal yang dilakukan oleh oknum yang mengaku “abdi negara” tetapi melalaikan aturan-aturan yang berlaku. Mulai yang dari dekat dan yang saya alami. Kira-kira seminggu lalu saya pergi ke suatu instansi pemerintahan dengan maksud untuk membuat SIM. Awalnya saya pikir akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai prosedur, yakni mulai dari mendaftar dengan mengisi formulir sendiri, lalu test teori dan praktek, dan yang terakhir foto untuk SIM. Ternyata tidak sesuai dengan yang saya bayangkan sebelumnya. Mulai dari awal saya masuk pintu gerbang instansi tersebut sampai keluar lagi, saya tidak mengalami prosedur tersebut. Malah saya ditawarkan prosedur “jalan pintas” oleh oknum yang mengenakan pakaian seragam “abdi negara”, tentunya dengan harga yang tidak murah tetapi dijamin “cepat dan jadi”.
Tidak lama setelah saya masuk dan duduk di ruang tunggu, saya langsung dipanggil untuk melakukan proses foto. Awalnya saya bingung, bagaimana bisa hal seperti ini dilakukan oleh instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi warga negara untuk berlaku jujur dan menaati peraturan. Yang saya kagetkan adalah mengenai biaya pembuatan untuk SIM. Melalui “jalan pintas” biaya yang dikeluarkan adalah dua kali lipat dari biaya pembuatan mengurus sendiri. “Wahhh!!ketipu gue… kalo bikin murni bisa dapet SIM A sama C nih” itu yang saya bilang sama teman yang mengantar saya. Jujur saya benar-benar agak kaget, karena ternyata biaya pembuatan melalui “jalan pintas” dikenakan segitu besarnya. Saat pertama masuk instansi tersebut saya pikir itu harga yang wajar, ternyata harga AFGAN. Pembuatan SIM berikutnya lebih baik saya ikut prosedur yang ada, lebih murah dan terjangkau.
Ternyata memang benar peraturan dibuat untuk dilanggar kalau caranya seperti ini. Katanya “abdi negara” tetapi seperti itu yah kelakuannya. Nampaknya terkikis sudah nilai kejujuran yang bersumber dari Pancasila yang seharusnya diamalkan dan dicontohkan oleh para “abdi negara” kita.

source : my another blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar