Kamis, 24 Februari 2011

Tugas sofskill 2 (23-02-2011 s/d 01-03-2011)

SOAL : 
1. Pemahaman demokrasi


  • Jelaskan pengertian demokrasi !
  • Menurut anda apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
2. Prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia
  • Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia) : Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima. Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut 

JAWABAN :

1. Pemahaman demokrasi
  • Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. 
  • Demokrasi menurut saya adalah sistem pemerintahan yang didasari untuk kepentingan rakyat suatu negara. Dengan rakyat sebagai pengawas sistem pemerintahan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat apabila rakyat tidak menyetujui suatu kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemimpin negara. Hal itu dikarenakan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Selain itu aspirasi pada negara yang bersistem demokrasi diperbolehkan dan dibebaskan dengan batasan-batasan hukum yang tidak merugikan salah satu pihak saja (pemerintah - rakyat)
2. Prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia
  • Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
  2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
  4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar